Syarat antara lain :
1. Memenuhi Wali (Orang Tua) yang syah tidak boleh ayah Angkat atau wali perempuan hukumnya Haram sama dengan ZINA (berhubungan Intim Tanpa Menikah) Boleh Saudara Kandung laki – laki, Boleh Paman Dari Ayah boleh Paman Dari Ibu,Tentunya dengan alasan – alasan yang jelas
2. keduanya Saling Menerima bukan karena terpaksa atau dipaksa untuk saling Menerima
3. Tidak melakukan pelanggaran Hubungan Intim sebelumnya, hukumnya Haram Apabila keduanya dinikahkan
4. Tidak ada Hubungan pertalian Saudara kandung atau saudara satu Susuan (artinya si pria atau wanita pernah menyusu 3-5 kenyangan kepada Ibu salah satu Pasangan) hukumnya Haram apabila Dinikahkan
5. Pria Memberi Mas Kawin (sebuah Mahar atau Benda ) Kepada Wanita sebagai Syarat Sahnya Berhubungan Intim
6. Dibacakan Khutbah Nikah dan Mengucapkan Ijab kabul (Doa sumpah Menerima Nikah)
7. Ada Saksi – saksi yang turut menyaksikan jalan pernikahan
Tingkatkan Amal Ibadah anda dengan Bantuan sedekah anda Untuk pencerahan sesama Manusia Melalui Yayasan Dharma Budi Insani Bank Republik Indonesia BRI atas nama Syaifuddin Rekening No. : 0803-01-027103-53-0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar